Guru ASN Sumenep Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Investasi
Sumber Foto: Tribunmadura.com
Nasional

Guru ASN Sumenep Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Investasi

Ringkasan Berita:

Guru MTsN 3 Sumenep dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan investasi.

Pelapor mengaku rugi Rp 46,7 juta dari bisnis percetakan dan laptop.

Polisi masih selidiki laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana itu.

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di MTsN 3 Sumenep, Madura, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Meski demikian, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut, dan menyatakan yang bersangkutan masih tetap mengajar seperti biasa.

Guru berinisial A itu dilaporkan oleh AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, karena diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan investasi bisnis percetakan serta pengadaan lima unit laptop.

Akibat dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 46.775.000 dan memilih menempuh jalur hukum.

Kepala MTsN 3 Sumenep, Didik Santoso saat dikonfirmasi membenarkan bahwa A merupakan guru aktif di sekolahnya.

"Iya benar, memang mengajar di sini. Saat ini yang bersangkutan tetap masuk dan mengajar seperti biasanya," ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Didik menegaskan, perkara yang dilaporkan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan lembaga pendidikan.

"Itu di luar kedinasan, tidak ada hubungannya dengan sekolah. Karena memang yang dilaporkan itu persoalan di luar sekolah," tegasnya.

Menurutnya, pihak sekolah tidak mengetahui detail dugaan kasus yang menjerat guru tersebut.

Ia juga menyebut penyelesaian perkara sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

"Persoalan hukumnya itu di luar kendali kami," imbuhnya.

Laporan Polisi

Sebelumnya, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMadura.com, kasus ini bermula pada Maret 2025.

Saat itu, terlapor A diduga menawarkan investasi bisnis percetakan serta pengadaan lima unit laptop kepada pelapor.