Gaji 13 dan 14 ASN Jatim Cair Maret 2026 Sebelum Idul Fitri
Logika News - Ringkasan Berita:
BKD Jatim memastikan gaji 13 dan 14 ASN Pemprov Jatim (THR Idul Fitri 2026) akan dicairkan pada Maret 2026
Pencairan THR direncanakan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri dan diberikan kepada seluruh PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu
Anggaran THR 2026 mencapai Rp55 triliun (naik dari Rp49,9 triliun tahun sebelumnya) dan dibayarkan 100 persen meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni memastikan bahwa bulan depan gaji 13 dan gaji 14 ASN Pemprov Jawa Timur akan dicairkan bulan Maret.
Hal tersebut sekaligus menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri yang diberikan Pemprov Jatim pada ASN Pemprov Jatim untuk tahun 2026.
“Untuk THR kita kan ada gaji 13 dan gaji 14 ya, insya allah itu akan dicairkan berbarengan pada bulan Maret. Namun untuk waktu pastinya nanti kita lihat juga dari pusat ya,” tegas Indah Wahyuni, Rabu (25/2/2025).
Menurutnya, maksimal pencairan THR tersebut akan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Wanita yang akrab disapa Yuyun ini kemudian menjelaskan bahwa THR atau gaji 13 dan 14 tersebut akan merata diberikan baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
“Kalau jumlah nilai THR yang kita keluarkan mungkin BPKAD yang tahu detailnya. Karena kami hanya menghitung personel. Kalau di Pemprov Jatim ada sekitar 81 ribu pegawai kita,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaksan bahwa THR ASN dan anggota TNI/Polri tahun 2026 akan dicairkan di awal bulan puasa Ramadan.
Anggaran yang dialokasikan untuk pemberian THR bagi ASN dan anggota TNI/Polri di tahun 2026 mencapai Rp 55 trilliun.
Nilai tersebut lebih besar dibandingkan dengan alokasi anggaran THR di tahun sebelumnya yaitu senilai Rp 49,9 trilliun.
THR ASN dan anggota TNI/Polri yang dicairkan adalah sebesar 100 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja sesuai pangkat dan kelas jabatan.
“Tapi sampai sekarang belum, ya kita tunggu saja,” pungkasnya.




