Empat ASN Lembata Dipecat Karena Terlibat Perselingkuhan
Logika News - Liputan6.com, Jakarta - Empat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lembata mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan, atau pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dalam periode Januari-Februari 2026. Keempat ASN ini diberhentikan setelah terbukti terlibat perselingkuhan dan disiplin.
Sementara itu, tercatat tujuh ASN kini masih dalam tahap pemeriksaan dan berpotensi menerima hukuman serupa jika terbukti melanggar disiplin.
Jika terbukti bersalah, pemerintah daerah memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
"Tindakan pemecatan menjadi langkah tegas kami untuk membangun kembali disiplin dan integritas aparatur," kata Bupati Lembata, P Kanisius Tuaq, Rabu (25/2/2026).
Kanisius menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin, terutama kasus yang mencederai etika dan moral aparatur sipil negara.
Fenomena Perselingkuhan
Ia mengungkap dalam beberapa tahun terakhir dihebohkan dengan pemberitaan dugaan pelanggaran disiplin ASN, mayoritas terkait isu perselingkuhan.
Dia menyebut fenomena itu bukan sekadar persoalan personal, melainkan telah berdampak pada citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Pemerintah Kabupaten Lembata tidak mentolerir ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dan pelanggaran disiplin lainnya,” tegasnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai landasan hukum penindakan.
Kedua regulasi tersebut, menurutnya, secara tegas mengatur kewajiban, larangan, serta jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN.
Terhadap, isu pelanggaran etik ASN di Lembata memang kerap menjadi perbincangan publik, terutama di media sosial, yang memicu tekanan moral terhadap pemerintah daerah agar bertindak tegas dan transparan.




