Eksploitasi Perempuan dan Anak di Sikka: 13 Korban TPPO Dibiarkan Tanpa Perlindungan
Kpk Sigap Com, Jakarta, 21 Februari 2026
13 perempuan dan anak di Sikka, Nusa Tenggara Timur, diklaim terjebak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka awalnya dijanjikan gaji Rp8-10 juta per bulan, fasilitas mess gratis, pakaian, dan kebutuhan kecantikan, namun kenyataannya mereka mengalami kekerasan fisik, psikis, dan eksploitasi seksual di Pub Eltras, Maumere.
Korban-korban ini berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta, dengan beberapa di antaranya masih berusia anak. Mereka dipaksa bekerja dalam kondisi sakit dan tidak diperbolehkan keluar dari area pub. Sistem denda juga diberlakukan, seperti denda menolak melayani tamu Rp2,5 juta dan denda berkelahi atau merusak fasilitas Rp5 juta.
Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan undang-undang khusus, seperti UU TPPO, UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak, untuk menjamin keadilan dan pemulihan korban. Mereka juga meminta perlindungan kepada TRUK-F dan berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Polda NTT.
Pemerintah daerah, polisi, dan oknum gereja diduga membiarkan eksploitasi ini terjadi. Masyarakat menanti langkah konkret kepolisian dalam menetapkan tersangka dan menerapkan pasal yang tepat agar keadilan bagi para korban dapat terwujud.




