Digitalisasi Pendidikan: Tantangan Hak Konstitusional dan Dominasi Teknologi
Sumber Foto: Kompasiana.com
Teknologi

Digitalisasi Pendidikan: Tantangan Hak Konstitusional dan Dominasi Teknologi

Dunia Pendidikan saat ini mengalami transformasi digital secara signifikan di berbagai dimensi kehidupan khususnya di sektor pendidikan melalui Artificial Intelligence (AI), big data, dan pembelajaran daring (e-learning). Pemanfaatan teknologi tersebut menjadi komponen esensial dalam menunjang aktivitas pendidikan modern, mengubah cara manusia memperoleh, mengelola, dan menyebarkan pengetahuan. Proses belajar mengajar tidak lagi terbatas pada ruang kelas fisik, tetapi telah beralih ke ruang digital melalui penggunaan kecerdasan buatan (AI), komputasi awan (cloud computing), dan jaringan 5G yang memungkinkan interaksi pembelajaran berlangsung secara real-time. Perubahan ini tidak hanya memperluas akses terhadap pendidikan, tetapi juga menimbulkan tantangan baru terhadap perlindungan hak-hak dasar warga negara khususnya hak katas pendidikan dan keamanan data pribadi. Perkembangan ini menegaskan bahwa hak atas pendidikan di era digital tidak cukup hanya menjamin akses belajar, tetapi juga harus melindungi keamanan data dan aktivitas peserta didik di ruang digital.

Pemerintah Indonesia merespon dinamika global tersebut melalui kebijakan pendidikan berbasis teknologi, salah satunya melalui penerapan Kurikulum Merdeka dan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang saat ini diatur dalam Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini menekankan kolaborasi perguruan tinggi dengan industri dan riset berbasis teknologi dan pembelajaran kolaboratif daring. Contohnya dapat dilihat pada sistem pembelajaran digital di Universitas Terbuka (UT) yang telah mengadopsi teknologi Learning Management System (LMS) berbasis cloud. Meskipun demikian, implementasi kebijakan digitalisasi pendidikan belum sepenuhnya mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas pendidikan. Kesenjangan infrastruktur, lemahnya literasi digital, dan belum meratanya akses teknologi di berbagai wilayah menunjukkan bahwa kemajuan teknologi belum diiringi oleh pemerataan keadilan pendidikan.

Selain permasalahan tersebut, muncul persoalan konstitusional baru yang menuntut perhatian serius, Pertama, Kesenjangan (digital devide) antara wilayah perkotaan dan perdesaan masih tinggi, kesenjangan ini yang menyebabkan akses terhadap pendidikan digital tidak merata. Kedua, rendahnya kompetensi dan literasi digital di kalangan pendidik serta peserta didik menyebabkan pemanfaatan teknologi pendidikan belum optimal. Ketiga, ancaman terhadap keamanan data akademik dan keaslian ijazah digital menjadi isu yang semakin krusial, mengingat masih lemahnya perlindungan hukum terhadap data akademik dan hasil pendidikan. Fenomena ini menegaskan bahwa digitalisasi pendidikan bukan hanya isu teknologis, tetapi juga persoalan konstitusional yang berkaitan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak-hak dasar warga negara di ruang digital.

Lebih lanjut, transformasi pendidikan digital di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari peran dominan perusahaan teknologi global maupun nasional yang kini menguasai infrastruktur pembelajaran daring, sistem manajemen akademik, dan penyimpanan data peserta didik. Perusahaan teknologi global seperti, Google, Microsoft, maupun penyedia platform lokal seperti ruang guru telah menjadi aktor utama dalam menentukan arah dan model digitalisasi pendidikan. Dalam praktiknya, perusahaan-perusahaan tersebut bahkan mengambil sebagian fungsi yang sebelumnya menjadi kewenangan negara, seperti penyediaan sistem pembelajaran dan pengelolaan data akademik. Ketergantungan yang tinggi terhadap platform teknologi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional terkait pergeseran tanggung jawab negara sebagai penjamin utama hak pendidikan warga negara. Hal ini menandakan adanya tantangan serius terhadap kedaulatan negara di bidang pendidikan, karena kontrol terhadap sistem dan data pendidikan semakin beralih ke tangan korporasi digital.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut isu kedaulatan digital, perlindungan hak konstitusional warga negara, dan tanggung jawab negara hukum dalam menjamin keadilan pendidikan. Dalam konteks ini, diperlukan upaya konstitusionalisasi digital (digital constitutionalism), yakni penguatan prinsip-prinsip konstitusi dalam tata kelola pendidikan berbasis teknologi agar proses digitalisasi tetap berada dalam kerangka negara hukum yang menjamin hak, kesetaraan akses, dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Dengan latar belakang tersebut, kajian ini difokuskan pada analisis normative terhadap hak konstitusional warga negara dalam digitalisasi pendidikan dan tantangan dominasi Perusahaan teknologi terhadap kedaulatan negara di sektor pendidikan.

Dominasi perusahaan teknologi dalam pendidikan dapat bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional, apabila negara gagal menjalankan fungsi regulasi, kontrol, dan jaminan terhadap hak pendidikan yang adil, setara, dan bebas dari eksploitasi komersial. Meskipun demikian, kehadiran berbagai produk digital juga membuka peluang untuk memperkuat implementasi hak konstitusional warga negara melalui penerapan prinsip konstitusionalisme digital dalam sistem pendidikan nasional. Konstitusi tidak menjadi lemah, tetapi justru menuntut penyesuaian agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi. Upaya konstitusionalisasi hak warga negara terhadap tantangan dominasi perusahaan teknologi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa digitalisasi pendidikan berjalan dalam koridor hukum yang menjunjung nilai keadilan, kesetaraan, dan kedaulatan negara. Melalui penguatan regulasi, perlindungan data akademik, serta pembangunan digital education security framework, negara dapat menegaskan kembali fungsi konstitusionalnya sebagai pelindung utama hak warga negara. Dengan demikian, digitalisasi pendidikan tidak lagi menjadi ancaman bagi supremasi konstitusi, melainkan instrumen strategis dalam memperkuat hak konstitusional warga negara di era teknologi.