Belitung Larang ASN dan Pelaku Horeka Gunakan Elpiji 3 Kg
Sumber Foto: ANTARA News Bangka Belitung
Nasional

Belitung Larang ASN dan Pelaku Horeka Gunakan Elpiji 3 Kg

Belitung (ANTARA) - ‎Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di daerah itu menggunakan gas elpiji tiga kilogram karena memang bukan peruntukannya.

‎"Kami melarang ASN termasuk hotel, restoran, dan kafe menggunakan gas elpiji tiga kilogram," kata Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat di Tanjungpandan, Jumat.

‎Menurut dia, larangan ini secara resmi telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 500.10/5/IV/2026 tentang Larangan Pengguna Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kabupaten Belitung.

‎Ia mengatakan, larangan penggunaan gas elpiji tabung tiga kilogram bagi ASN dan "Horeka" di daerah itu agar distribusi gas elpiji tiga kilogram dapat tepat sasaran bagi yang berhak menerimanya.

‎"Kami ingin penyaluran gas elpiji tiga kilogram ini dapat tepat sasaran kepada penerima," ujarnya.

‎Selain itu, lanjut dia, larangan penggunaan gas elpiji tabung tiga kilogram ini juga disampaikan bagi pelaku binatu (laundry), batik, peternakan, pertanian, dan jasa las di daerah itu.

‎"Mereka kami imbau untuk menggunakan gas elpiji non subsidi," katanya.

‎Ia mengingatkan agar pangkalan gas elpiji tiga kilogram di daerah itu dapat menyalurkan gas elpiji tiga kilogram sesuai peruntukannya.

‎"Kami ingatkan kepada pangkalan ada ancaman sanksi bagi yang melanggar," ujarnya.

‎Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mengawasi penggunaan elpiji tiga kilogram agar tepat sasaran.

‎"Karena sasaran pengguna gas elpiji tiga kilogram adalah masyarakat miskin dan rentan serta pelaku usaha mikro," katanya.