ASN Sidoarjo Laksanakan Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Sidoarjo, MCI News – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melaksanakan kerja bakti di kawasan Alun-Alun Sidoarjo, Jumat (06/02/2026). Kegiatan ini menjadi tindak lanjut Surat Edaran Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tentang program Sido ASRI sebagai dukungan terhadap gerakan nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh ASN untuk membangun budaya tertib lingkungan secara berkelanjutan.
“Menindaklanjuti gerakan Indonesia ASRI, salah satu implementasinya adalah pelaksanaan kerja bakti ASN, seperti yang dilakukan hari ini di Alun-Alun Sidoarjo,” ujar Fenny.
Fasilitas Publik Tanggung Jawab Bersama
Fenny menegaskan bahwa Alun-Alun Sidoarjo merupakan fasilitas publik yang dibangun dari anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, pemeliharaannya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.
“Alun-alun ini dibangun dengan uang rakyat dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Sudah seharusnya kita semua merasa memiliki dan ikut menjaga kebersihannya,” tegasnya.
Dalam kegiatan kerja bakti tersebut, para ASN membersihkan berbagai jenis sampah yang ditemukan di area alun-alun, mulai dari puntung rokok, sampah plastik sisa makanan dan minuman, hingga sampah lainnya yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengunjung.
Fenny mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk menggunakan area khusus merokok serta membuang sampah pada tempat yang disediakan.
“Hari ini kami masih menemukan banyak puntung rokok. Alun-alun merupakan kawasan bebas asap rokok karena banyak pengunjung lansia dan anak-anak yang harus dilindungi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar sampah plastik, meskipun kecil atau hanya dibuka sebagian, tetap dibuang pada tempatnya.
Selain di ruang publik, Pemkab Sidoarjo juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menerapkan budaya tertib lingkungan di kantor masing-masing.
ASN diminta meluangkan waktu 30 menit sebelum jam kerja untuk melakukan pengecekan dan pembersihan lingkungan kantor sebagai bentuk pembiasaan disiplin kebersihan.
“Tiga puluh menit sebelum masuk kantor, ASN diminta mengecek dan membersihkan lingkungan kerja. Ini bagian dari pembentukan budaya tertib lingkungan,” pungkas Fenny.




