ASN Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat untuk Tingkatkan Efisiensi Kerja
Sumber Foto: Jurnal Borneo
Nasional

ASN Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat untuk Tingkatkan Efisiensi Kerja

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja pemerintahan yang lebih fleksibel dan efisien. Kebijakan ini terus diberlakukan setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

WFA merupakan sistem kerja yang memungkinkan ASN menjalankan tugas dari lokasi mana saja, tidak harus berada di kantor, namun tetap terikat pada target kinerja, disiplin kerja, serta kewajiban pelaporan. Skema ini berbeda dengan bekerja dari rumah semata, karena ASN tetap bisa bekerja dari berbagai tempat selama tugas kedinasan berjalan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/739/B.ORG-III/2026 yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran dan optimalisasi kinerja aparatur.

“Pelaksanaan mekanisme kerja Work From Anywhere (WFA) fleksibel secara lokasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan pada setiap hari Jumat bagi seluruh pegawai ASN, kecuali perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat,” bunyi surat edaran yang ditetapkan pada Kamis (12/2/2026)..

Artinya, ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik tetap masuk kantor dengan pengaturan sistem shift agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Penerapan WFA tidak hanya soal fleksibilitas lokasi kerja, tetapi juga memiliki tujuan strategis. Pemerintah daerah menargetkan efisiensi operasional perkantoran, penghematan biaya, serta pemanfaatan teknologi digital dalam sistem kerja birokrasi.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan produktivitas ASN serta menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Selama pelaksanaan WFA pegawai ASN wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki dan bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dan penyesuaian tugas yang diberikan,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Pengawasan kerja juga tetap berjalan. Bahkan disiplin komunikasi menjadi perhatian. Pegawai ASN wajib menerima panggilan telepon jika dihubungi oleh atasan langsungnya maupun pimpinan perangkat daerah dan apabila dihubungi sampai 3 (tiga) kali tidak memberikan jawaban dalam paling lama 30 (tiga puluh) menit maka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presensi dan pelaporan kinerja tetap wajib dilakukan secara daring melalui aplikasi yang telah ditentukan. Dengan mekanisme tersebut, WFA bukan berarti hari libur, melainkan perubahan pola kerja agar lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi birokrasi modern yang memanfaatkan teknologi, sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga meski ASN bekerja dari lokasi berbeda.