ASN Kaltim Terapkan WFA Jumat dan Perubahan Jam Kerja Ramadan
kaltimkece.id Sudah dua Jumat, aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pekerjaan melalui daring. Sejak keluarnya Surat Edaran 100.3.4/739/B.ORG-III/2026, ASN Pemprov Kaltim hanya perlu hadir ke kantor empat hari dalam sepekan. Sisanya dapat bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).
Berdasarkan surat tersebut, kebijakan WFA tiap Jumat dimulai sejak 13 Februari 2026. Berlaku untuk seluruh ASN Pemprov Kaltim, kebijakan ini dilakukan dengan alasan efisiensi anggaran. Perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung terhadap masyarakat dikecualikan.
Kepada kaltimkece.id, Jumat, 20 Februari 2026, Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menilai kebijakan tersebut adalah hal yang wajar. Kebijakan serupa disebut sudah berlaku di Badan Kepegawaian Nasional sejak beberapa tahun silam.
"Di sana justru WFA dua kali dalam sepekan," sebutnya.
Jadwal kerja selama Ramadan pun disesuaikan. Dari yang awalnya masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00, kini menjadi pukul 08.00 dan 15.30. Dengan kata lain, para ASN bekerja lebih cepat 1 jam selama bulan puasa.
Kebijakan WFA tiap Jumat, kata Sri, akan berlangsung seterusnya, termasuk setelah Ramadan. Meski pekerjaan jadi lebih fleksibel, ia mengingatkan, kewajiban ASN tidak boleh gugur.
"Kalau dihubungi tidak respons, akan mendapatkan teguran," ucapnya.
Mekanisme tersebut tertuang dalam poin keempat SE Gubernur Kaltim 100.3.4/739/B.ORG-III/2026. Poin tersebut menyebutkan bahwa ASN wajib menerima panggilan telepon dari atasan dan jika tidak memberikan jawaban setelah tiga kali dihubungi dengan jangka waktu maksimal 30 menit akan dikenakan sanksi disiplin.
Sri mengatakan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pelayanan publik seperti rumah sakit umum daerah. Mekanisme waktu kerja secara bergantian atau sif diberlakukan untuk perangkat daerah dengan fungsi pelayanan langsung.
Ia menegaskan kebijakan itu bukan untuk menguntungkan ASN tertentu seperti pimpinan organisasi perangkat daerah yang dimutasi dari pemerintah kabupaten dan kota di luar Samarinda.
Semua organisasi perangkat daerah diwajibkan untuk memastikan WFA tiap Jumat berlangsung efektif. Mulai memastikan target kinerja individu, membuka media komunikasi daring sebagai sarana koordinasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat.
Akademikus Administrasi Publik Universitas Mulawarman, Saipul, menyebut kebijakan tentang WFA tiap Jumat sejatinya berkesesuaian dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
"Dalam aturan tersebut diperbolehkan fleksibitas bagi ASN dengan implementasi yang diserahkan bagi instansi atau pemerintah daerah masing-masing," sebutnya.
Meski begitu, Saipul menggarisbawahi bahwa fleksibilitas ASN dalam regulasi tersebut mensyaratkat tidak terganggunya pelayanan publik. Oleh sebab itu, ia mendorong Pemprov Kaltim memberikan pemetaan kepada publik, mana yang dikategorikan pelayanan langsung dan tetap ke kantor serta mana yang berjalan secara daring.
"Pemetaan itu jangan hanya diberitahukan secara internal, harus disosialisasikan secara luas," ujarnya.
Efisiensi anggaran, sambungnya, memang dapat dicapai dengan menekan biaya operasional satu hari dalam sepekan. Hanya saja, ia mengingatkan agar efisiensi jangan berlangsung setengah-setengah. Melainkan dilakukan secara holistik, dari menurunkan tunjangan ASN yang berlebih hingga mengurangi pengadaan barang dan jasa yang tidak perlu.




