ASN Kabupaten Kapuas Diminta Tetap Optimal Bekerja Selama Ramadhan
REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Usis I. Sangkai meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa tetap bekerja optimal meski sedang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
“Melalui pengaturan jam kerja, seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan,” kata Sekda Kapuas Usis I Sangkai, Kamis (19/2/2026).
Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan ini.
Surat edaran terkait masalah itu sudah disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kabupaten Kapuas untuk dilaksanakan.
Lihat Juga :
LPG Non-Subsidi Tembus Rp240 Ribu, Harga Melonjak dan Bebani Warga Banjarbaru
Rute Banjarmasin–Denpasar Ditutup Permanen, Pilihan Penerbangan Kian Terbatas
Bulog Kalsel Edukasi Siswa SMK, Kenalkan Peran Jaga Ketahanan dan Swasembada Pangan
Cegah Penularan Sejak Dini, Dinkes Kotabaru Intensifkan Tes HIV bagi Kelompok Berisiko
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan penyesuaian jam kerja mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Jumlah jam kerja efektif selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja, ketentuannya sebagai berikut, Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB), Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).
Sementara bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB), Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).
Selain itu, selama bulan Ramadhan kegiatan Apel Pagi dan Apel Sore, senam bersama, serta kegiatan tausiah atau kerohanian untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadhan berakhir.
“Khusus bagi Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif yang telah ditetapkan,” kata Sekda Kapuas.
Share26 Tweet16 Send
Related Posts
LPG Non-Subsidi Tembus Rp240 Ribu, Harga Melonjak dan Bebani Warga Banjarbaru
by Irma Dahliana
22 April 2026
REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi seperti 5,5 kilogram (kg) dan 12 kilogram dalam beberapa hari terakhir...
Rute Banjarmasin–Denpasar Ditutup Permanen, Pilihan Penerbangan Kian Terbatas
by Irma Dahliana
22 April 2026
REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Rute penerbangan langsung dari Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin ke Denpasar, Bali resmi ditutup permanen oleh salah...
Bulog Kalsel Edukasi Siswa SMK, Kenalkan Peran Jaga Ketahanan dan Swasembada Pangan
by Irma Dahliana
22 April 2026
REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Puluhan siswa siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian Pembangunan Negeri Banjarbaru mendapat edukasi langsung dari Bulog Kalsel...
Load More
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web




