ASN Kabupaten Bandung Sesuaikan Jam Kerja Selama Ramadhan 2026
BANDUNG, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Bandung resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Dalam kebijakan terbaru ini, total jam kerja efektif bagi para abdi negara ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.
"Kami mengatur agar produktivitas tetap terjaga. Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja, pelayanan dimulai lebih awal, yakni pukul 06.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 21/2/2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800./2453/0334/BKPSDM. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat dan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah untuk menjamin kelancaran tugas kedinasan serta pelayanan publik.
Rincian Jadwal Sistem 5 dan 6 Hari Kerja
Cakra menjelaskan secara rinci pembagian waktu kerja selama bulan Ramadhan.
Untuk sistem 5 hari kerja yakni Senin hingga Jumat, aktivitas kantor berlangsung pukul 06.30–14.00 WIB.
Waktu istirahat juga dipangkas menjadi hanya 30 menit pada hari biasa, dan 60 menit pada hari Jumat.
Sementara untuk sistem 6 hari kerja, operasional dimulai pukul 07.30 WIB.
Selain itu, penutupan layanan bervariasi antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, bergantung pada hari yang bersangkutan.
Meski terdapat perubahan, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan catatan khusus bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, dan satuan pendidikan.
Cakra menegaskan bahwa pengaturan waktu di sektor kesehatan dan pendidikan harus tetap mengedepankan prinsip pelayanan prima.
Ia meminta para kepala perangkat daerah memastikan bahwa perubahan jadwal ini enggak mengurangi performa kinerja organisasi maupun individu selama bulan puasa.
Dorong Kegiatan Tadarus di Lingkungan Kantor
Selain mengatur urusan administratif dan daftar hadir elektronik (DHE), Pemkab Bandung juga mendorong peningkatan nilai spiritual di lingkungan kantor.
Setiap perangkat daerah diimbau untuk memfasilitasi kegiatan keagamaan bagi para pegawai di sela-sela jam kerja.
Kegiatan yang disarankan meliputi shalat berjamaah dan tadarus Al-Quran.
Kendati demikian, teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing instansi agar tidak berbenturan dengan ritme pelayanan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, diharapkan harmoni antara kewajiban profesional sebagai pelayan publik dan kewajiban religius sebagai individu dapat berjalan selaras.
Pemkab Bandung ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal meskipun para pegawai sedang menjalankan ibadah puasa.




