ASN Jabar Dikenakan Sanksi Jika Malas Kerja Selama Ramadan
Ringkasan Berita:
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja asal-asalan dan malas-malasan selama bulan ramadan akan diberikan sanksi sesuai aturan.
Pemprov Jabar tetap akan melakukan evaluasi kinerja ASN selama bulan Ramadan ini. Apalagi saat ini pemerintah Provinsi menetapkan skema WFH setiap hari Kamis.
Ada mekanisme pembinaan bagi ASN yang bekerja secara malas-malasan dan tidak produktif selama ramadan tahun ini.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja asal-asalan dan malas-malasan selama bulan Ramadan akan diberikan sanksi sesuai aturan.
Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan momentum bulan Ramadan harusnya menjadi momentum bagi para ASN untuk bekerja secara maksimal dan mencapai semua target yang sudah diberikan.
"Manfaatkan bulan Ramadan untuk meningkatkan kinerja kita, karena itu ibadah. Demikian juga untuk warga masyarakat mudah-mudahan lebih produktif lagi di Ramadan ini," ujar Herman, Kamis (19/2/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Herman, tetap akan melakukan evaluasi kinerja ASN selama bulan Ramadan ini. Apalagi saat ini pemerintah Provinsi menetapkan skema WFH setiap hari Kamis.
"Semua ASN Pemda Jabar akan kami evaluasi dan didisiplinkan. Pak Gubernur menegaskan, di bulan ramadhan ini kinerja ASN harus lebih baik. Termasuk jauh lebih baik juga kinerjanya setelah pelaksanaan WFH," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, ada mekanisme pembinaan bagi ASN yang bekerja secara malas-malasan dan tidak produktif selama ramadan tahun ini.
"Mekanisme pembinaan perilaku ASN malas-malasan yang dikenal dengan program ASN Pangedulan, yaitu program pembinaan disiplin dan kinerja yang ditujukan bagi ASN yang memiliki catatan tidak optimalnya kehadiran, perilaku, atau capaian kinerja kurang optimal," ujar Dedi.
Program pembinaan ini, kata dia, dirancang sebagai langkah preventif dan korektif untuk membimbing ASN yang menunjukkan gejala kurang disiplin atau kurang produktif agar kembali bersikap profesional.
"Kemudian bertanggung jawab, dan mampu melaksanakan tugas kedinasan secara optimal. sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran disiplin," ucapnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kata Dedi, dalam aturan dijelaskan setiap pegawai wajib masuk kerja, menaati ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta memenuhi sasaran kinerja yang telah ditetapkan.
Adapun kondisi yang dikategorikan sebagai 'malas' harus dibuktikan secara objektif melalui data absensi, capaian kinerja, serta evaluasi atasan langsung.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pemberian sanksi dilakukan secara bertahap sesuai tingkat kesalahan, dengan tetap mengedepankan prinsip pembinaan, proporsionalitas, dan keadilan administratif," katanya.




