AS Rencanakan Kenaikan Tarif Impor Global Menjadi 15%, Indonesia Terkena Dampak
Logika News - Warta Ekonomi, Jakarta -
Amerika Serikat (AS) memastikan tarif impor global akan naik menjadi 15%. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkahnya mengganti tarif darurat yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung di Negeri Paman Sam.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer mengatakan kenaikan tarif tersebut tengah disiapkan melalui sebuah proklamasi presiden yang akan dilakukan oleh Donald Trump.
“Saat ini kami menerapkan tarif 10%. Nantinya akan naik menjadi 15%. Namun bisa lebih tinggi untuk beberapa negara,” ujar Greer, dikutip dari Reuters.
Ia menjelaskan, pemerintah tengah mempersiapkan dasar hukum untuk menaikkan tarif sementara tersebut menjadi 15%. Namun Greer menyebut kebijakan ini akan tetap mengakomodasi negara-negara yang telah memiliki kesepakatan dagang dengan AS.
Greer menegaskan pihaknya berhati-hati memastikan seluruh proses kenaikan tarif dilakukan sesuai jalur hukum. Menurutnya, setiap kebijakan tarif hampir selalu diikuti gugatan dari kepentingan asing yang dirugikan.
Langkah ini juga diklaim kompatibel dengan perjanjian dagang yang sudah ada. AS sebelumnya mulai menerapkan tarif sementara sepuluh persen berdasarkan Section 122 Trade Act 1974.
Namun, pilar utama kebijakan tersebut adalah penyelidikan praktik perdagangan tidak adil melalui Section 301. Dua negara yang menjadi sorotan melalui aturan ini adalah China dan Indonesia.
Investigasi Section 301 sendiri biasanya menargetkan negara-negara yang dinilai membangun kelebihan kapasitas industri, menggunakan tenaga kerja paksa, mendiskriminasi perusahaan teknologi lokal, serta memberikan subsidi besar pada sektor seperti beras, perikanan dan produk pangan lainnya.




