50,2 Juta Warga Indonesia Akses Konten Bajakan, Dampak Ekonomi Mencapai Rp25 Triliun
Sumber Foto: Indoraya News
Hiburan

50,2 Juta Warga Indonesia Akses Konten Bajakan, Dampak Ekonomi Mencapai Rp25 Triliun

Gaya Hidup

Ilustrasi nonton film di platform ilegal. (Foto: istimewa)

SHARE

INDORAYA – Temuan terbaru mengungkap dominasi platform bajakan di Indonesia masih sangat tinggi. Sebanyak 50,2 juta warga Indonesia tercatat menonton film dan serial digital melalui jalur ilegal, sementara pelanggan layanan streaming legal hanya sekitar 23 juta orang.

Data tersebut dipaparkan Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Hermawan Sutanto, dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada 2 Februari 2026.

“Data menyatakan ada 50,2 juta penonton bajakan film dan serial digital, dibandingkan dengan 23 juta pelanggan streaming legal,” kata Hermawan. “Jadi kira-kira kalau dirasiokan, setiap satu pelanggan streaming legal, ada 2,18 yang nonton ilegal.”

Hermawan menjelaskan angka tersebut berasal dari studi Universitas Pelita Harapan (UPH) yang dilakukan sejak November 2023. Survei melibatkan seribu responden acak dari seluruh Indonesia dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Dari penelitian itu, tingkat pembajakan (piracy rate) tercatat mencapai 70 persen. Berdasarkan estimasi statistik survei, diperkirakan 50,2 juta orang mengakses konten bajakan.

Kondisi ini berdampak langsung pada kerugian ekonomi yang signifikan. Industri film nasional diperkirakan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp25 triliun per tahun, baik dari sektor langganan digital maupun tiket bioskop. Selain itu, potensi pajak negara dari sektor ekonomi kreatif turut hilang.

“Jadi menjawab pertanyaan Pak Bambang Haryo, apakah 50,2 juta itu terdata dan bayar pajak? Jawabannya tidak, Pak. Itu adalah angka estimasi statistik dari survei, bukan angka real dari tiket yang terjual. Karena situs bajakan itu ilegal, mereka tidak lapor pajak,” kata Hermawan.

“Mengenai kerugian Rp25 Triliun, itu juga hasil riset UPH. Angka itu muncul dari estimasi berapa subscription atau tiket yang hilang dikalikan dengan jumlah penonton bajakan tersebut. Jadi ini bukan ‘kirologi’ sembarangan, tapi berdasarkan studi literatur dan survei akademis yang dilakukan UPH selama 6 bulan,” tambah dia.

AVISI juga menyoroti lambannya proses pemblokiran situs ilegal. Hermawan menjelaskan bahwa penutupan situs harus melalui verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Proses birokrasi verifikasi sampai penutupan bisa memakan waktu 1 sampai 14 hari. Padahal, pembajak bisa membuka alamat baru hanya dalam hitungan jam,” tegas Hermawan.

Atas maraknya pembajakan digital, AVISI mendesak Pemerintah dan DPR RI membentuk Task Force Anti-Pembajakan lintas kementerian. Satuan tugas ini dinilai penting untuk mempercepat penindakan dan memangkas birokrasi yang selama ini dinilai kalah cepat dibanding pelaku pembajakan.

Hermawan juga mengusulkan mekanisme Trusted Flagger, yakni sistem yang memungkinkan asosiasi atau pemilik hak cipta terverifikasi melaporkan pelanggaran untuk segera ditindaklanjuti dengan penutupan otomatis atau cepat.

Usulan tersebut mendapat respons positif dari DPR RI yang menyetujui perlunya Task Force Anti Pembajakan lintas lembaga, termasuk Polri, Kejaksaan, Komdigi, Kemenkumham, dan Ekraf, guna memperkuat penegakan hukum di ranah digital.

Temuan ini menegaskan bahwa meski layanan streaming legal terus berkembang, dominasi platform bajakan masih menjadi tantangan besar bagi industri kreatif nasional dan penerimaan negara.

TAGGED: nonton film ilegal Penonton ilegal

Share This Article

Facebook

Terbaru

Polemik Pemblokiran QR Code Solar: Pertamina Sebut Tak Masif, Aptrindo Mengeluh Ratusan Armada Terdampak Senin, 27 Apr 2026

Dituntut 16 Tahun Penjara, Dua Petinggi Sritex Menangis Bacakan Pleidoi Hari Ini Senin, 27 Apr 2026

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Umrah Al Amanah di Kota Semarang, Lima Orang Diperiksa Senin, 27 Apr 2026

Sempat Lumpuh, Ratusan Armada Truk Kini Beroperasi Usai Barcode Solar Dipulihkan Senin, 27 Apr 2026

Jemaah Umrah Geruduk Biro Travel di Semarang, Keberangkatan Tak Jelas dan Dana Dipertanyakan Senin, 27 Apr 2026

Jateng Kekurangan Guru Bahasa Jawa dan Teknik, PGRI Desak PPPK Jadi ASN Penuh Waktu Senin, 27 Apr 2026

Lantik 9 Kepala OPD, Ahmad Luthfi Tegaskan Birokrasi Jateng Tanpa Titipan dan Berbasis Merit System Senin, 27 Apr 2026