Logika News - Ringkasan Berita:
282 ASN Bondowoso dilantik ke jabatan fungsional pada 26 Februari 2026.
Sebanyak 152 orang di antaranya merupakan tenaga kesehatan.
Tunjangan fungsional berkisar Rp200–300 ribu per bulan.
Pemkab memastikan tunjangan masih tercover APBD.
Seorang guru SD akhirnya menerima tunjangan setelah menanti tujuh tahun.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Sebanyak 282 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso resmi dilantik ke dalam jabatan fungsional di Pendopo Kabupaten, Kamis (26/2/2026). Mereka sebelumnya berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 2022.
Para ASN tersebut berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, RSUD dr. Koesnadi, serta Inspektorat.
Jabatan yang diisi beragam, mulai dari dokter, guru, apoteker hingga tenaga teknis lainnya.
Didominasi Tenaga Kesehatan
Kepala BKPSDM Bondowoso, Puspo Pranoto, menjelaskan bahwa dari total 282 ASN yang dilantik, sebanyak 152 orang merupakan tenaga kesehatan. Sisanya berasal dari berbagai rumpun ilmu hayat dan teknis lainnya.
Menurut Puspo, para ASN yang baru dilantik akan menerima tunjangan fungsional di luar gaji pokok. Besarannya bervariasi sesuai golongan, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
"Ini karena mereka masih di jenjang fungsional pertama. Mungkin nanti seiring waktu mereka akan naik ke jenjang muda hingga madya," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pengangkatan tersebut telah melalui perhitungan matang dari sisi penganggaran, dengan melibatkan BPKAD dan Bappeda.
Tunjangan dari APBD
Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, mengatakan tunjangan fungsional bagi ASN yang baru dilantik masih mampu dibiayai melalui APBD Bondowoso.
Ia menambahkan, pengangkatan jabatan fungsional bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih ramping namun kaya fungsi. Jabatan fungsional, menurutnya, menuntut kompetensi teknis dan keahlian spesifik sesuai bidang masing-masing.
Menanti Tujuh Tahun
Di balik prosesi pelantikan, suasana haru juga menyelimuti Retno Ika Damayanti, guru SDN Tamansari 2. Ia tak kuasa menahan tangis bahagia setelah penantian selama tujuh tahun akhirnya membuahkan hasil.
Retno mengungkapkan, ia lolos CPNS bersama tujuh guru lainnya sejak 2019. Meski sudah berstatus PNS golongan 3A, selama ini ia hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan fungsional.
Kondisi tersebut terjadi akibat kendala aturan linieritas. Untuk mengajar di SD, syarat utamanya adalah lulusan PGSD, sementara Retno merupakan lulusan MIPA. Berkat adanya peraturan baru, ia akhirnya dapat diangkat ke jabatan fungsional.
"Terima kasih Pemkab Bondowoso," katanya.